Peran P2TP2A Digantikan oleh UPTD PPA Dinas P3AKB

Just Info bagi masyarakat di kota Balikpapan Provinsi Kaltim,

Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018 yang lalu , layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Balikpapan tidak ada lagi , namun digantikan peran fungsinya oleh Pemkot Balikpapan melalui UPTD PPA pd Dinas P3AKB Kota Balikpapan.

Layanan masyarakat yg semula dijalankan oleh P2TP2A Kota Balikpapan saat ini sdh diperankan oleh Pemkot Balikpapan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD PPA ) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB ) Kota Balikpapan.

UPTD PPA yang berada di bawah naungan Dinas P3AKB Kota Balikpapan , masih menggunakan alamat lokasi dan nomor hotline pengaduan 24 jam yang sama yang pernah diterapkan oleh P2TP2A sebelumnya yakni beralamat di Jalan Milono Kawasan Gunung Pasir ( di eks Kantor Peternakan )  tepat di Belakang SMP N 1 Balikpapan di wilayah  Gunung Pasir, Kota Balikpapan.

Untuk nomor telpon hotline pengaduan  kami masih di nomor yang sama dgn yg selama ini  digunakan oleh P2TP2A kota Balikpapan sebelumnya yakni di nomor: 0821-5285-8026.

Sasaran layanan UPTD PPA pada DP3AKB Kota Balikpapan adalah perempuan korban kekerasan (fisik, psikis, seksual, perdagangan orang) dan  Anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai amanat UU Perlindgn Anak terkait AMPK.

Adapun dasar regulasi pembentukan UPTD PPA adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, terkait pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam menjalankan urusan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di mana dalam regulasi dimaksud menyebut bahwa kewenangan pemkab/pemkot dalam hal ini adalah penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang memerlukan perlindugan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten dan kota.

Untuk jenis layanan yang diberikan oleh UPTD PPA pada DP3AKB Kota Balikpapan tidak jauh beda dengan layanan P2TP2A sebelumnya, sesuai amanah regulasi Pemerneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 tentang Panduan Pembentukan UPTD PPA,  maka layanan yang diberikan oleh UPTD PPA pada DP3AKB Kota Balikpapan meliputi :
1. pengaduan masyarakat
2. penjangkauan klien
3. pengelolaan kasus
4. penampungan sementara klien di rumah perlindungan perempuan dan anak
5.  mediasi, serta
6.  pendampingan hukum oleh advokat ( sesuai kebutuhan ) , pendampingan psikologi oleh Psikolog, pendampingan untuk mendapatkan layanan medis pada faskes pemerintah, serta layanan konseling hukum.
Terima kasih, semoga bermanfaat bagi masyarakat kota Balikpapan.

"