Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Pemerintahan;
  2. penyusunan rumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum dan pengembangan otonomi Daerah, ketenteraman dan ketertiban umum serta pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
  3. pelaksanaan pembinaan pemerintahan kecamatan, dan kelurahan sebagai perangkat kecamatan;
  4. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  5. penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat;
  6. pengusulan pengangkatan dan/atau mutasi jabatan pada Perangkat Daerah kecamatan dan perangkatnya;
  7. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pelaksanaan otonomi Daerah;
  8. penyiapan bahan kebijakan bidang pemerintahan umum, otonomi Daerah, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran;
  9. pelaksanaan analisa dan fasilitasi pembentukan, penghapusan, pemecahan/ pemekaran dan penggabungan kecamatan dan kelurahan;
  10. pelaksanaan inventarisasi dan evaluasi permasalahan bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanggulangan bencana dan kebakaran;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Tata Pemerintahan Umum dan Pengembangan Otonomi Daerah mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan bahan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Tata Pemerintahan Umum dan Pengembangan Otonomi Daerah;
  3. menyiapkan dan menyusun bahan koordinasi dan rumusan kebijakan penyelenggaraan tata pemerintahan umum dan pengembangan otonomi Daerah;
  4. menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
  6. melaksanakan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi dan koodinasi perumusan kebijakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota;
  9. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. melaksanakan fasilitasi dan pengoordinasian penerimaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan unsur Instansi Pemerintah;
  11. menyusun bahan kebijakan dan evaluasi pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat;
  12. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  13. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
  14. melaksanakan ketatausahaan Bagian;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Subbagian Bina Administrasi Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan subbagian bina administrasi kecamatan dan kelurahan;
  2. menyiapkan bahan petunjuk teknis tata penyelenggaraan administrasi kecamatan dan kelurahan;
  3. menyiapkan bahan rumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas pembinaan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
  4. menyiapkan bahan masukan kepada Wali Kota dalam rangka pembinaan aparatur di kecamatan dan kelurahan;
  5. menyiapkan bahan rumusan kebijakan pembinaan organisasi kemasyarakatan yang membantu tugas kelurahan;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidangtugasnya.

 

Subbagian Ketenteraman, Ketertiban dan Kemasyarakatan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Ketenteraman, Ketertiban dan Kemasyarakatan;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis tata hubungan kerja Satuan Polisi Pamong Praja dengan Perangkat Daerah lainnya;
  3. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum dengan instansi vertikal;
  4. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi serta penyiapan pelaksanaan rapat unsur pimpinan Daerah;
  5. menyusun rumusan kebijakan pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai kepentingan umum dan kemasyarakatan;
  6. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai kepentingan umum dan kemasyarakatan;
  7. memfasilitasi penyelesaian permasalahan ketenteraman, ketertiban dan kemasyarakatan;
  8. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan analisa penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
  9. menyusun laporan bidang ketenteraman, ketertiban dan penanggulangan bencana;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.