Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Umum dan Perlengkapan;
  2. pelaksanaan urusan Tata Usaha Pimpinan;
  3. pelaksanaan kegiatan penatalaksanaan surat Sekretariat Daerah;
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  5. penyelenggaraan urusan keamanan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  6. penyelenggaraan urusan perlengkapan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  7. penyelenggaraan urusan administrasi perjalanan dinas;
  8. penyelenggaraan pengadaan perlengkapan kedinasan yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan penyelenggaraan fasilitasi tata usaha pimpinan dan tata usaha staf ahli;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. menyelenggarakan penatausahaan administrasi, surat menyurat dan kearsipan pimpinan dan umum;
  3. memfasilitasi pengadministrasian anggaran kinerja/anggaran kegiatan (anggaran non rutin) Staf Ahli;
  4. melaksanakan fasilitasi tata usaha staf ahli;
  5. menyelenggarakan pendistribusian dan pengaturan surat menyurat di lingkungan Sekretariat Daerah;
  6. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas;
  7. melaksanakan tatakelola saluran telpon/PABX di lingkungan kantor Wali Kota;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Rumah Tangga;
  2. melaksanakan urusan rumah tangga Kantor Wali Kota, Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  3. melaksanakan pemeliharaan gedung kantor di lingkungan kantor Wali Kota, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan perlengkapan kantor;
  4. melaksanakan pengelolaan keamanan kantor di lingkungan Kantor Wali Kota, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  5. mengelola administrasi dan pemeliharaan kendaraan dinas;
  6. memfasilitasi keperluan rapat, pertemuan dan acara dinas lainnya;
  7. memfasilitasi akomodasi dan transportasi tamu Pemerintah Daerah;
  8. melaksanakan pemeliharaan taman Kantor Wali Kota, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota;
  9. melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan kantor Wali kota, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Perlengkapan;
  3. menyusun rencana kebutuhan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota;
  4. melaksanakan pengadaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  5. melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian hasil pengadaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Walikota;
  6. melaksanakan inventarisasi, administrasi dan laporan hasil pengadaan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota;
  7. mengoordinir penataan sistem pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. melakukan monitoring dan evaluasi sistem pengeloaan barang milik Daerah dilingkungan Sekretariat Daerah;
  9. melaksanakan tata usaha bagian;
  10. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  11. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian Umum dan Perlengkapan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.