Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  2. penyiapan bahan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, kepemudaan dan olah raga, serta fasilitasi kehidupan beragama;
  3. penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan pendidikan, kesehatan, sosial, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, kepemudaan dan olah raga, serta fasilitasi kehidupan beragama;
  4. pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, pemuda dan olah raga, serta fasilitasi kehidupan beragama;
  5. penyusunan petunjuk teknis dan tatalaksana pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang kesejahteraan rakyat;
  6. pengoordinasian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang kesejahteraan rakyat;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Keagamaan, Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Keagamaan, Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan pendidikan dan kebudayaan dan bidang pembinaan mental spiritual;
  3. menyiapkan bahan kerja sama untuk fasilitasi pelaksanaan urusan haji;
  4. melakukan monitoring, evaluasi terhadap perkembangan kebudayaan, kesenian, dan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  5. melaksanakan fasilitasi, monitoring dan evaluasi bantuan kegiatan keagamaan;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan serta kerukunan kehidupan beragama;
  7. melaksanakan monitoring dan fasilitasi permasalahan dalam proses penerbitan izin pendirian sekolah pendidikan swasta dan pendidiran tempat ibadah;
  8. melaksanakan fasilitasi pengelolaan bantuan/beasiswa pendidikan tinggi;
  9. menyiapkan bahan fasilitasi dan penyelesaian permasalahan urusan pendidikan, kebudayaan dan kerukunan umat beragama;
  10. melaksanakan koordinasi dan monitoring dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun dan pelaksanaan program bantuan/beasiswa pendidikan;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Kepemudaan, Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Kepemudaan, Olah Raga, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. melaksanakan fasilitasi, kordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program PKK;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang kepemudaan dan olah raga, pencegahan kenakalan remaja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat;
  5. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah teknis terkait pengelolaan administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial;
  6. menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan kepemudaan dan olah raga, pencegahan kenakalan remaja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan masyarakat;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka pengembangan dan penyelesaian permasalahan urusan kepemudaan dan olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan masyarakat;
  8. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan kepemudaan dan olah raga, pengembangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan pengembangan pemberdayaan masyarakat;
  9. melaksanakan koordinasi dengan Komite Olah Raga Nasional Indonesia Daerah atau lembaga keolahragaan lainnya serta instansi terkait dalam rangka membina kesehatan jasmani dan peningkatan prestasi atlet Daerah;
  10. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terkait bidang kepramukaan, kegiatan kepemudaan dan peningkatan prestasi olah raga Daerah; mengumpulkan dan menganalisa data di bidang kepemudaan dan olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Sosial dan Kesehatan mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Sosial dan Kesehatan;
  3. mengumpulkan dan menganalisa data penyandang disabilitas, anak jalanan, penyakit sosial, korban bencana dan penyalahgunaan Napza;
  4. mengumpulkan dan menganalisa data terkait perkembangan dan keberadaan badan/lembaga sosial baik yang dikelola pemerintah, swasta dan/atau perorangan;
  5. menganalisa, mengoordinasikan dan melakukan monitoring proses verifikasi pemberian hibah dan bantuan sosial bidang sosial dan kesehatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan tatalaksana pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang kesejahteraan rakyat;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pemberian izin oleh instansi teknis terkait untuk kegiatan sosial;
  8. melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan lembaga kesehatan lainnya;
  9. menyiapkan bahan fasilitasi dan penyelesaian permasalahan urusan sosial dan kesehatan;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang Kesehatan dan Sosial;
  11. melaksanakan ketatausahaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  12. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  13. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.