1. Dalam rangka tertib administrasi tenaga Non PNS maka khusus untuk perpanjangan SPK Tenaga Perbantuan (Naban) agar disampaikan daftar nama Tenaga Non PNS beserta lampiran Surat Permohonan dari Naban dan Surat Rekomendasi dari Kepala Bagian kepada Asisten Administrasi Umum melalui Kepala Bagian Organisasi paling lambat tanggal 20 Desember 2018, guna selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, surat perpanjangan Naban dapat diklik disini

 (NM/ORG)

 

2. Sementara untuk Tenaga Non PNS yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) agar menyampaikan Daftar Penilaian Kinerja Pegawai THL melalui Bagian Organisasi paling lambat tanggal 27 Desember 2018 untuk selanjutnya diteruskan ke BKPSDM guna ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Balikpapan, surat perpanjangan THL dapat diklik disini

(NM/ORG)

 

3. Batas maksimal usia Naban klik di sini