Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
  2. penyusunan dan pelaksanaan strategi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. pengendalian administrasi Pengadaan Barang/Jasa;
  4. pengendalian, pengawasan seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa;
  5. pengoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
  6. pengendalian pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah;
  7. pengendalian perencanaan dan proses dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
  8. pengendalian pelaksanaan proses sanggahan;
  9. penyelenggaraan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
  10. penyelenggaraan pengendalian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  11. pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
  12. pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  13. pengendalian penugasan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerjanya
  14. pengelolaan sistem informasi manajemen pengadaan barang/jasa;
  15. pelaksanaan administrasi layanan Pengadaan;
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Administrasi dan Perencanaan mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan subbagian administrasi dan perencanaan;
  3. menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka pelaksanaan tugas pengadaan;
  4. mengoordinir layanan pengaduan dan sanggah dalam proses pengadaan barang/jasa;
  5. menyediakan dan mengelola serta mengembangkan sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  6. mengoordinasikan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
  7. memfasilitasi penyusunan dan evaluasi tatalaksana, standar operasional prosedur dan standar pelayanan dalam proses pengadaan barang/jasa;
  8. menyusun petunjuk teknis rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  9. melaksanakan pengkajian dan pengembangan layanan pengadaan barang/jasa;
  10. menyiapkan pusat data pengadaan barang/jasa;
  11. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  12. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Pembinaan dan Pengembangan Pengadaan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan subbagian pembinaan dan pengembangan pengadaan;
  2. memfasilitasi penatausahaan pengadaan Barang/Jasa yang tidak dilaksanakan melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan pengadaan Barang/Jasa dengan instansi vertikal;
  4. melaksanakan penyusunan mekanisme pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa;
  5. melaksanakan bimbingan dan asistensi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa;
  6. melakukan asistensi kerangka acuan kerja sebagai bahan penyusunan rencana kerja anggaran;
  7. melaksanakan pengembangan dan fasilitasi program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pengadaan bagi pelaksana Pengadaan Barang/Jasa;
  8. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang/Jasa;
  9. mengoordinir kegiatan pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan klarifikasi di Bidang Advokasi Pengadaan sesuai ketentuan dan kebutuhan agar berjalan lancar sesuai yang diharapkan;
  10. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa termasuk evaluasi dokumen pengadaan dan harga perkiraan sendiri (HPS);
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan subbagian layanan pengadaan;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan;
  3. menginventarisir dan mendistribusikan paket pekerjaan yang akan dilelang/diseleksi;
  4. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja;
  5. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
  6. menyiapkan bahan jawaban atas sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
  7. menyiapkan bahan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  8. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung Bagian dalam proses pengadaan barang/jasa;
  9. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang menangani Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik terkait pelaksanaan proses pemilihan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
  10. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan rekomendasi pejabat pengelola pengadaan barang/jasa yang diperlukan Perangkat Daerah;
  11. mendampingi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana umum pengadaan;
  12. melaksanakan monitoring data paket pekerjaan yang telah dilelangkan untuk penyusunan kinerja pengadaan Pemerintah Daerah;
  13. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan;
  14. membuat laporan kinerja kelompok kerja;
  15. mendokumentasikan seluruh dokumen hasil proses pemilihan penyedia dan menyerahkan kepada Subbagian administrasi dan Perencanaan;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.