Bagian Organisasi
Bagian Organisasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bagian Organisasi;
- perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, pembinaan aparatur dan kepegawaian, analisa jabatan, sistem akuntabilitas kinerja organisasi serta pelayanan publik;
- penyusunan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pembinaan aparatur dan kepegawaian, analisa jabatan, sistem akuntabilitas kinerja organisasi serta pelayanan publik;
- penyusunan standarisasi sarana prasarana kerja dan tata hubungan kerja;
- pelaksanaan analisa jabatan dan penyusunan formasi jabatan;
- pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan dan tata kelola pelayanan publik serta pembinaan sistem akuntabilitas kinerja organisasi;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Kelembagaan;
- melaksanakan pengkajian dan analisa penataan Perangkat Daerah;
- menganalisa tugas dan fungsi serta susunan organisasi di Perangkat Daerah;
- menyusun analisa kebutuhan/formasi jabatan pegawai;
- melakukan evaluasi tugas, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah;
- melaksanakan pengkajian dan penyusunan analisa jabatan yang meliputi penghitungan beban kerja, penyusunan peta jabatan, uraian jabatan dan evaluasi jabatan;
- menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis
- jabatan oleh instansi teknis;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Tatalaksana dan Pembinaan Pelayanan Publik mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Tatalaksana dan Pembinaan Pelayanan Publik;
- menyiapkan bahan penyusunan prosedur dan mekanisme serta tatalaksana pelayanan publik;
- melaksanakan pembinaan pelayanan publik kepada unit pengelola pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan kebijakan dan/atau melaksanakan penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik;
- melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelaksanaan tata kelola unit pelayanan publik;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan Bisnis Proses, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Perangkat Daerah;
- menyusun bahan standarisasi pakaian dinas, sarana prasarana kerja dan tata hubungan kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi pemerintah Daerah;
- melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan program percepatan pemberantasan korupsi;
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan teknis sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Pengembangan Aparatur dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Pengembangan Aparatur dan Akuntabilitas Kinerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan aparatur;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan standar kompetensi jabatan;
- menyiapkan bahan kebijakan/regulasi program pengembangan budaya kerja, disiplin aparatur, revolusi mental, pengembangan integritas aparatur, kinerja aparatur dan kesejahteraan aparatur;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan aparatur;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan budaya kerja, disiplin aparatur, revolusi mental dan pengembangan integritas aparatur;
- melaksanakan pemberian layanan administrasi dan penegakan disiplin kepegawaian Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan sistem akuntabilitas kinerja organisasi;
- menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah;
- mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Bagian;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian
- melaksanakan ketatausahaan Bagian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.