Bagian Organisasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Organisasi;
  2. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, pembinaan aparatur dan kepegawaian, analisa jabatan, sistem akuntabilitas kinerja organisasi serta pelayanan publik;
  3. penyusunan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pembinaan aparatur dan kepegawaian, analisa jabatan, sistem akuntabilitas kinerja organisasi serta pelayanan publik;
  4. penyusunan standarisasi sarana prasarana kerja dan tata hubungan kerja;
  5. pelaksanaan analisa jabatan dan penyusunan formasi jabatan;
  6. pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan dan tata kelola pelayanan publik serta pembinaan sistem akuntabilitas kinerja organisasi;
  7. pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Kelembagaan;
  2. melaksanakan pengkajian dan analisa penataan Perangkat Daerah;
  3. menganalisa tugas dan fungsi serta susunan organisasi di Perangkat Daerah;
  4. menyusun analisa kebutuhan/formasi jabatan pegawai;
  5. melakukan evaluasi tugas, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah;
  6. melaksanakan pengkajian dan penyusunan analisa jabatan yang meliputi penghitungan beban kerja, penyusunan peta jabatan, uraian jabatan dan evaluasi jabatan;
  7. menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis
  8. jabatan oleh instansi teknis;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Tatalaksana dan Pembinaan Pelayanan Publik mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Tatalaksana dan Pembinaan Pelayanan Publik;
  2. menyiapkan bahan penyusunan prosedur dan mekanisme serta tatalaksana pelayanan publik;
  3. melaksanakan pembinaan pelayanan publik kepada unit pengelola pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. menyiapkan bahan kebijakan dan/atau melaksanakan penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik;
  5. melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelaksanaan tata kelola unit pelayanan publik;
  6. melaksanakan fasilitasi penyusunan Bisnis Proses, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Perangkat Daerah;
  7. menyusun bahan standarisasi pakaian dinas, sarana prasarana kerja dan tata hubungan kerja;
  8. menyiapkan bahan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi pemerintah Daerah;
  9. melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan program percepatan pemberantasan korupsi;
  10. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan teknis sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Pengembangan Aparatur dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Pengembangan Aparatur dan Akuntabilitas Kinerja;
  3. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan aparatur;
  4. melaksanakan fasilitasi penyusunan standar kompetensi jabatan;
  5. menyiapkan bahan kebijakan/regulasi program pengembangan budaya kerja, disiplin aparatur, revolusi mental, pengembangan integritas aparatur, kinerja aparatur dan kesejahteraan aparatur;
  6. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan aparatur;
  7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan budaya kerja, disiplin aparatur, revolusi mental dan pengembangan integritas aparatur;
  8. melaksanakan pemberian layanan administrasi dan penegakan disiplin kepegawaian Sekretariat Daerah;
  9. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan sistem akuntabilitas kinerja organisasi;
  10. menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah;
  11. mengoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Bagian;
  12. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian
  13. melaksanakan ketatausahaan Bagian;
  14.  melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.