Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan Bagian Hukum;
  2. penyiapan bahan pertimbangan bantuan hukum kepada unsur Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
  3. pemberian saran, pertimbangan dan konsultasi hukum Perdata/Pidana/Tata Usaha Negara;
  4. pengoordinasian pelaksanaan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam dan di luar pengadilan menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
  5. pengoordinasian pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
  6. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia;
  7. pengoordinasian pelaksanaan penyelesaian permasalahan pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
  8. pengoordinasian penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara;
  9. pelaksanaan pembinaan teknis dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  10. pengoordinasian penyusunan pendapat hukum;
  11. pengoordinasian penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
  12. pengoordinasian harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta evaluasi produk hukum Daerah;
  13. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pengesahan produk hukum Daerah;
  14. penyusunan penjelasan pimpinan dalam proses penetapan peraturan Daerah;
  15. pengoordinasian pengumpulan dan pendokumentasian produk hukum Daerah;
  16. pengoordinasian pengumpulan, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen perkara;
  17. pengoordinasian inventarisasi produk hukum Daerah;
  18. pengoordinasian penomoran dan autentifikasi produk hukum Daerah;
  19. penyiapan penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  20. pelaksanaan publikasi dan penyebarluasan produk hukum Daerah;
  21. pelaksanaan administrasi, pengarsipan, pemeliharaan dan pemberian layanan produk hukum;
  22. pelaksanaan telaahan peraturan perundang-undangan dan penyiapan kebijakan hukum dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain;
  23. pengoordinasian penyuluhan dan/atau pembinaan keluarga sadar hukum;
  24. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  25. pengoordinasian pelaksanaan diseminasi/sosialisasi produk hukum Daerah;
  26. pelaksanaan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan;
  27. pengoordinasian evaluasi penerapan produk hukum Daerah
  28. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  29. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
  2. melaksanakan pemberian bantuan hukum terhadap perkara terkait bidang tugas Pemerintah Daerah;
  3. melaksanakan pemberian saran, pertimbangan dan konsultasi hukum Perdata/Pidana/Tata Usaha Negara;
  4. melaksanakan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam dan di luar pengadilan menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
  5. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa;
  6. melaksanakan koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
  7. melaksanakan evaluasi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia;
  8. melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
  9. mewakili Pemerintah Daerah dalam penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  12. menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas:

  1. menyusun program dan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
  2. menyiapkan bahan harmonisasi produk hukum Daerah;
  3. menyiapkan bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
  4. menyiapkan bahan Keputusan Wali Kota yang akan ditetapkan;
  5. menyiapkan bahan penetapan Peraturan Daerah;
  6. menyiapkan bahan penetapan Peraturan Wali Kota;
  7. menyiapkan bahan kebijakan Pemerintah Daerah;
  8. melaksanakan analisa, kajian dan evaluasi proses penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah;
  9. melaksanakan analisa, fasilitasi, kajian dan evaluasi proses penyusunan produk hukum Daerah;
  10. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengesahan produk hukum Daerah;
  11. melaksanakan pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum Daerah;
  12. menyiapkan bahan penjelasan pimpinan dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  13. melaksanakan sinkronisasi produk hukum Daerah dengan produk hukum lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
  2. menyusun program dan kegiatan Subbagian Dokumentasi Hukum;
  3. mengumpulkan dan mendokumentasikan produk hukum Daerah;
  4. mengumpulkan, mendokumentasikan dan memelihara dokumen perkara;
  5. menginventarisasi produk hukum Daerah;
  6. melaksanakan penomoran dan autentifikasi produk hukum Daerah;
  7. menyiapkan bahan penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  8. mempublikasikan dan menyebarluaskan produk hukum Daerah;
  9. melaksanakan administrasi, pengarsipan, pemeliharaan dan pemberian layanan produk hukum;
  10. menyiapkan telaahan peraturan perundang-undangan dan penyiapan kebijakan hukum dalam rangka kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain;
  11. melaksanakan penyuluhan dan/atau pembinaan keluarga sadar hukum;
  12. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  13. menyiapkan bahan pelaksanaan diseminasi/sosialisasi produk hukum Daerah;
  14. menyiapkan bahan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan;
  15. melaksanakan evaluasi penerapan produk hukum daerah;
  16. menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  17. melaksananakan ketatatausahaan Bagian;
  18. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.