Bagian Hukum
Bagian Hukum mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan kegiatan Bagian Hukum;
- penyiapan bahan pertimbangan bantuan hukum kepada unsur Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- pemberian saran, pertimbangan dan konsultasi hukum Perdata/Pidana/Tata Usaha Negara;
- pengoordinasian pelaksanaan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam dan di luar pengadilan menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia;
- pengoordinasian pelaksanaan penyelesaian permasalahan pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara;
- pelaksanaan pembinaan teknis dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- pengoordinasian penyusunan pendapat hukum;
- pengoordinasian penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
- pengoordinasian harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta evaluasi produk hukum Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi pengesahan produk hukum Daerah;
- penyusunan penjelasan pimpinan dalam proses penetapan peraturan Daerah;
- pengoordinasian pengumpulan dan pendokumentasian produk hukum Daerah;
- pengoordinasian pengumpulan, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen perkara;
- pengoordinasian inventarisasi produk hukum Daerah;
- pengoordinasian penomoran dan autentifikasi produk hukum Daerah;
- penyiapan penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- pelaksanaan publikasi dan penyebarluasan produk hukum Daerah;
- pelaksanaan administrasi, pengarsipan, pemeliharaan dan pemberian layanan produk hukum;
- pelaksanaan telaahan peraturan perundang-undangan dan penyiapan kebijakan hukum dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain;
- pengoordinasian penyuluhan dan/atau pembinaan keluarga sadar hukum;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- pengoordinasian pelaksanaan diseminasi/sosialisasi produk hukum Daerah;
- pelaksanaan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian evaluasi penerapan produk hukum Daerah
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Bantuan Hukum;
- melaksanakan pemberian bantuan hukum terhadap perkara terkait bidang tugas Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pemberian saran, pertimbangan dan konsultasi hukum Perdata/Pidana/Tata Usaha Negara;
- melaksanakan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam dan di luar pengadilan menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa;
- melaksanakan koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
- melaksanakan evaluasi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia;
- melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
- mewakili Pemerintah Daerah dalam penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan pembinaan teknis dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
- menyiapkan bahan harmonisasi produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
- menyiapkan bahan Keputusan Wali Kota yang akan ditetapkan;
- menyiapkan bahan penetapan Peraturan Daerah;
- menyiapkan bahan penetapan Peraturan Wali Kota;
- menyiapkan bahan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan analisa, kajian dan evaluasi proses penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan analisa, fasilitasi, kajian dan evaluasi proses penyusunan produk hukum Daerah;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengesahan produk hukum Daerah;
- melaksanakan pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan penjelasan pimpinan dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
- melaksanakan sinkronisasi produk hukum Daerah dengan produk hukum lainnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bagian;
- menyusun program dan kegiatan Subbagian Dokumentasi Hukum;
- mengumpulkan dan mendokumentasikan produk hukum Daerah;
- mengumpulkan, mendokumentasikan dan memelihara dokumen perkara;
- menginventarisasi produk hukum Daerah;
- melaksanakan penomoran dan autentifikasi produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
- mempublikasikan dan menyebarluaskan produk hukum Daerah;
- melaksanakan administrasi, pengarsipan, pemeliharaan dan pemberian layanan produk hukum;
- menyiapkan telaahan peraturan perundang-undangan dan penyiapan kebijakan hukum dalam rangka kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain;
- melaksanakan penyuluhan dan/atau pembinaan keluarga sadar hukum;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- menyiapkan bahan pelaksanaan diseminasi/sosialisasi produk hukum Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan evaluasi penerapan produk hukum daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- melaksananakan ketatatausahaan Bagian;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Bagian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.