KOTA BALIKPAPAN IKUTI EVALUASI AKIP DAN RB

Pada Selasa (07/08/2018) bertempat di Kantor Gubernur Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan mengikuti kegiatan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) bagi Pemerintah Kota Balikpapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). Evaluasi AKIP dari KEMENPAN RB bertujuan untuk menilai perkembangan pelaksanaan implementasi AKIP di Kabupaten/Kota serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan sedangkan Evaluasi Reformasi Birokrasi bertujuan untuk mengetahui implementasi Reformasi Birokrasi dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan dalam mencapai 8 Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.  Pada Evaluasi sebelumnya di tahun 2017, untuk Evaluasi AKIP, Kota Balikpapan meraih nilai 66,19 atau berpredikat "B".

 

Rombongan Pemerintah Kota Balikpapan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN. Fadli dan diikuti oleh Tim AKIP Kota Balikpapan dari Bappedalitbang, Inspektorat dan Bagian Organisasi serta Tim RB Kota Balikpapan dari Bappedalitbang, Inspektorat, Diskominfo, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.

 

Dalam paparannya, Sekda Kota Balikpapan menyampaikan bahwa dari 10 sasaran strategis beserta indikatornya, pencapaian sasaran strategis atas capaian indikator kinerja utama Pemerintah Kota Balikpapan tahun 2017 secara keseluruhan tercapai dengan realisasi sebesar 75% tercapai dan 25% kurang tercapai dari 20 Indikator Kinerja Utama yang diperjanjikan oleh Wali Kota Balikpapan.

 

Dalam hal ini, perlun perhatian dan upaya serta tindaklanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk beberapa IKU Kota seperti  Tingkat Pengangguran Terbuka, Tingkat Kemiskinan, PDRB Perkapita, PDRB Non Migas dan Survey Kepuasan Masyarakat.

 

Evaluator dari Kemenpanrb yaitu Agus Harsono dan Anesia Ribka memberikan beberapa koreksi dan masukan terkait Evaluasi AKIP diantaranya :

  1. Diperlukan manajemen kepemimpinan yang cerdas dan cerdik, rumuskan Visi dan Misi dengan menggunakan Analisa SWOT dan buatlah Program yang tampaknya sepele namun berdampak sangat baik bagi masyarakat
  2. Dengan banyaknya aplikasi, jangan kondisi di Pemkot Balikpapan  hanya banyak aplikasi sistem elektronik saja, karena hanya sekedar wadahnya saja, namun semua aplikasi harus terintegrasi dan harus ada pengembangan. Urusan Perencanaan (Planning), Keuangan (Budgeting) dan Monitoring Evaluasi Capaian harus dapat diketahui tingkat capaiannya secara Real Time hingga jumlah Anggaran yang telah digunakan
  3.  Visi Kota sudah dapat dilihat oleh seluruh OPD, harus dilihat tarikan dari masing-masing OPD apakah sudah mendukung Kepala Daerah atau berjalan sendiri-sendiri
  4. Dalam menyusun IKU Kota, perhatikan Isu Strategis dan tambahkan Indikator yang wajib ada seperti Indikator Indeks Kearsipan
  5. Pencapaian target harus dicapai dengan anggaran yang Efisien, dengan memiliki Strategi dalam mencapai target Kinerja
  6. Hasil Evaluasi Inspektorat agar dapat dipergunakan untuk mengevaluasi Program dan Kegiatan

 

Sementara untuk Evaluasi RB, evaluator Kemenpanrb memberikan saran dan masukan diantaranya :

  1. Harus ada komitmen pimpinan dalam penyusunan Renstra dan Perjanjian kinerja sehingga ketika pengajuan anggaran harus jelas tujuan dari penggunaan dana anggaran tersebut
  2. Senantiasa dilakukan PKS (Pelatihan di Kantor Sendiri)/in house training
  3. Perlu dilakukan reviu terkait perubahan OPD pasca PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah apakah sudah cocok atau tidak disatukan dalam satu wadah, karena pembentukan OPD harus ditentukan dulu fungsinya baru tempatnya dibentuk
  4. Dokumen Anjab, ABK dan Peta Jabatan agar dipergunakan secara maksimal
  5. Dibuat MoU dengan Hotel terkait pembayaran penginapan perjalanan dinas
  6. Membuat SOP tentang berapa lama penyelesaian proses pengaduan dari masyarakat
  7. Pertimbangkan bentuk pelayanan tidak lagi “loketing” atau bertemu antara warga dengan petugas dan ada Standar Kompensasi yang jelas apabila pelayanan lambat diterima masyarakat
(NM/ORG)